"Penangkapan setelah anggota kami melakukan olah TKP dari pukul 17.00 sampai 22.00 WIB di tempat usaha tersangka beriniasil HP bin HS," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Alex Mandalika di kantornya, Jakarta, Jumat (11/4/2014).
Alex menuturkan, perusahaan Hendro, PT Bima Gasindo tanpa rekomendasi dari agen elpiji atau tanpa ijin dari PT Pertamina selaku distributor elpiji yang memperoleh izin dari Kementerian ESDM.
"Modus operandinya, anak buah tersangka yaitu saudara DY (Dwi Yono) dan A (Asep) serta E (Enda) melakukan pencarian dan pembelian tabung gas elpiji 3 kg di seputaran Ciledug dan